Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim tidak ada kerumunan berarti di warung makan selama bulan Ramadhan. Padahal, puluhan restoran di ibu kota sudah kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sampai 21 April, 263 restoran telah disanksi karena melanggar. Empat di antaranya bahkan dilarang beroperasi untuk sementara.
Kemudian 32 tempat makan lainnya diberi sanksi teguran tertulis dan empat restoran dibubarkan sementara oleh petugas.
Meski sudah banyak yang kedapatan melanggar, Riza tak terlalu mempermasalahkannya.
"Ya enggak berkerumun dong," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2021).
Dalam aturan PPKM mikro di bulan ramadan ini, Pemprov DKI tak melarang kegiatan buka puasa bersama. Lalu jam operasional restoran juga ditambah sampai 22.30 WIB dan boleh beroperasi lagi pukul 02.00 WIB saat sahur.
Riza mengklaim selama menjalankan aturan ini, pihaknya melakukan pengawasan ketat.
Para petugas diminta untuk patroli rutin untuk memantau restoran yang melanggar.
"Udah diatur ada kapasitas tidak lebih 50 persen," jelasnya.
Baca Juga: Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
Kendati demikian, Riza meminta agar masyarakat memilih untuk tidak menyantap makanannya di restoran. Lebih baik, kata Riza, membawa pulang makanan yang dibeli demi mencegah penularan Covid-19.