Penyidik KPK AKP SR yang Peras Pejabat Tanjungbalai Terancam Pemecatan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 22 April 2021 | 15:22 WIB
Penyidik KPK AKP SR yang Peras Pejabat Tanjungbalai Terancam Pemecatan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

Suara.com - Polri membuka peluang untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Namun, kepastian sanksi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus, akan berproses kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Rusdi mengatakan, Polri pada dasarnya menghargai proses hukum terhadap AKP SR yang tengah ditangani oleh KPK saat ini.

Sebagai tindak lanjut dari sanksi etik terhadap yang bersangkutan, nantinya akan menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Tapi sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu, kita tunggu proses yang dilakukan di KPK," katanya.

Ditangkap

Sebelumnya, AKP SR ditangkap Propam Polri dan KPK pada Selasa (20/4/2021). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4) kemarin.

baca juga

Sambo menegaskan, Polri tidak akan mentolerir perbuatan AKP SR. Hal itu juga berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana.

"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," katanya.

Diduga Peras Pejabat

KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai sebesar Rp 1,5 miliar.

Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh Satgas KPK.

KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.

"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa

KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa

Sumut | Kamis, 22 April 2021 | 14:51 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Penyidik AKP SR Pemeras Pejabat Tanjungbalai

Hari Ini, KPK Periksa Penyidik AKP SR Pemeras Pejabat Tanjungbalai

News | Kamis, 22 April 2021 | 14:14 WIB

AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa

AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa

News | Kamis, 22 April 2021 | 14:05 WIB

Terkini

Jadwal MotoGP Misano 2026: Ajang Adu Gengsi Aprilia dan Ducati

Jadwal MotoGP Misano 2026: Ajang Adu Gengsi Aprilia dan Ducati

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:28 WIB

Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Meski Batal Debut di Liga Champions

Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Meski Batal Debut di Liga Champions

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 11:19 WIB

Armada Ditpolairud Polda Lampung Diterjunkan Lacak 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Armada Ditpolairud Polda Lampung Diterjunkan Lacak 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 11:19 WIB

8 Orang Hilang di Selat Sunda, Termasuk 5 Jurnalis: Basarnas Lampung Kerahkan 2 Unit RIB

8 Orang Hilang di Selat Sunda, Termasuk 5 Jurnalis: Basarnas Lampung Kerahkan 2 Unit RIB

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:19 WIB

1000Hz Native Tanpa Turunkan Resolusi, Pre-order LG UltraGear 25G590B Dibuka Bidik Gamer Kompetitif

1000Hz Native Tanpa Turunkan Resolusi, Pre-order LG UltraGear 25G590B Dibuka Bidik Gamer Kompetitif

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 11:16 WIB

Mengenal Perbedaan Simetri Lipat dan Simetri Putar, Lengkap dengan Contohnya

Mengenal Perbedaan Simetri Lipat dan Simetri Putar, Lengkap dengan Contohnya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 11:15 WIB

Beras SPHP: Menjaga Stabilitas atau Memelihara Ketergantungan?

Beras SPHP: Menjaga Stabilitas atau Memelihara Ketergantungan?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:15 WIB

Bukan Anggota Kerajaan Inggris Lagi, Pangeran Harry Kehilangan Apa Saja?

Bukan Anggota Kerajaan Inggris Lagi, Pangeran Harry Kehilangan Apa Saja?

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 11:04 WIB

Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan

Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:01 WIB

PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM

PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:59 WIB

×