21 Mobil Mewah hingga Uang Asing Disita Terkait Kasus Investasi EDCCash

Kamis, 22 April 2021 | 17:39 WIB
21 Mobil Mewah hingga Uang Asing Disita Terkait Kasus Investasi EDCCash
Sejumlah nasabah geruduk rumah pemilik EDCCash.[Suara.com/Imam Faisal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil mewah, logam mulia, hingga uang pecahan beragam mata uang asing terkait kasus investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Aset tersebut disita dari para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan barang sitaan itu berhasil diamankan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka.

"Ada berupa aset rumah, surat tanah, kendaraan mewah, juga ada logam mulia berupa emas," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Setidaknya, ada 21 mobil mewah yang disita dalam kasus ini. Seperti merek Ferrari Mercedes Benz, Range Rover, Alphard, Lexus, hingga BMW.

"Kendaraan, total 21 kendaraan yang kita lakukan penyitaan," ujar Helmy.

Selain itu, penyidik juga turut menyita jam, tas, sepatu hingga jaket mewah. Kemudian pecahan uang Rp3,3 miliar, Euro 6,20 jut, Zimbabwe Rp1 triliun, Dollar Hongkong 1 miliar, Rial Iran 19.600, dan Pound Mesir 100.

"Ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," beber Helmy.

Enam Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash. Salah satu tersangka ialah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

Baca Juga: Best 5 Oto: 7 Lady Bikers di Hari Kartini, Rolls-Royce Cullinan Pikes Peak

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4). Kekinian mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI