21 Mobil Mewah hingga Uang Asing Disita Terkait Kasus Investasi EDCCash

Kamis, 22 April 2021 | 17:39 WIB
21 Mobil Mewah hingga Uang Asing Disita Terkait Kasus Investasi EDCCash
Sejumlah nasabah geruduk rumah pemilik EDCCash.[Suara.com/Imam Faisal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Lima tersangka lainnya, yakni S yang tidak lain merupakan istri dari Yusuf, JBA, ED, AWH dan MRS.

Penetapan status tersangka, penangkapan dan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI