Sebut Ponpes Tak Berizin, Rizieq ke Pejabat Kemenag: Apa Boleh Dibubarkan?

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 26 April 2021 | 12:25 WIB
Sebut Ponpes Tak Berizin, Rizieq ke Pejabat Kemenag: Apa Boleh Dibubarkan?
Ilustrasi--Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani persisdangan sebagai terdakwa di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin menyebut pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar atau belum kantongi izin Kementrian Agama. Hal itu kemudian dipertanyakan oleh Rizieq. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Awalnya Rizieq mempertanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang memberikan penyuluhan soal pengajuan izin pondok pesantren ke Markaz Syariah.

"Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq. 

"Belum," jawab Sihabudin. 

"Tidak pernah, apa anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi. 

"Belum," timpalnya. 

"Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," kata Rizieq. 

Rizieq kemudian mencecar lagi Sihabudin soal perbedaan pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag dengan yang tidak. Sihabudin pun membeberkan sejumlah perbedaannya. 

"Pertama yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara. Kedua ketika ada bantuan negara kabupaten, provinsi, mau pun pusat dia berhak menerima. Apabila yang belum bila izinnya belum maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin. 

Sampai akhirnya Rizieq mencecar Sihabudin soal dampak apabila pondok pesantren belum terdaftar atau belum memiliki izin Kemenag. Rizieq mempertanyakan apakah pondok pesantrennya bisa dibubarkan. 

Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

"Artinya saya mau tanya lagi yang belum punya izin apa harus langsung dibubarkan?" tanya Rizieq.  

"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," jawab Sihabudin. 

"Ya bagus. Kalau belum punya izin sebagaimana tadi ditanyakan hakim ada pesantren dia membangun asrama dulu, membangun mesjid, dulu mengumpulkan santri dulu, kemudian membuat kurikulum dulu itu kan butuh waktu ya. Boleh nggak sebuah pesantren dia bangun mesjid dulu kumpulkan sanksi buat kurikulum katakan tiga tahun berikutnya baru mendaftarkan izin boleh tidak?," tanya Rizieq. 

"Secara aturan boleh," timpal Sihabudin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Pesantren Milik Rizieq Ternyata Tak Kantongi Izin Kemenag

Terkuak! Pesantren Milik Rizieq Ternyata Tak Kantongi Izin Kemenag

News | Senin, 26 April 2021 | 11:18 WIB

Pejabat Dinkes dan Kepala Puskesmas di Megamendung Jadi Saksi di Sidang HRS

Pejabat Dinkes dan Kepala Puskesmas di Megamendung Jadi Saksi di Sidang HRS

Bogor | Senin, 26 April 2021 | 10:56 WIB

5 Saksi di Sidang HRS Hari Ini, Ada Kepala Puskesmas dan Bhabinkamtibmas

5 Saksi di Sidang HRS Hari Ini, Ada Kepala Puskesmas dan Bhabinkamtibmas

News | Senin, 26 April 2021 | 10:10 WIB

Kasus Kerumunan Habib Rizieq Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya

Kasus Kerumunan Habib Rizieq Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya

News | Senin, 26 April 2021 | 06:49 WIB

Terkini

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:32 WIB

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:23 WIB

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:20 WIB

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:13 WIB

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:11 WIB

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:05 WIB

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:00 WIB