Ugal-ugalan Pinjam Porsche Punya Ortu, Mahasiswi AS Tolak Diperiksa Polisi

Senin, 26 April 2021 | 12:41 WIB
Ugal-ugalan Pinjam Porsche Punya Ortu, Mahasiswi AS Tolak Diperiksa Polisi
Penampakan mobil Porsche milik mahasiswi yang nekat terobos jalur bus TransJakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari data tersebut, kepolisian langsung melacak alamat pemilik mobil dan mendatanginya pada Sabtu --tepat pada penangkapan. Tak hanya itu, penyitaan terhadap mobil mewah itu juga turut dilakukan.

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," beber Sambodo.

Tak hanya itu, penyidik pun melakukan introgasi terhadap sang pemilik mobil. Sambodo mengatakan, semula ada sejumlah orang yang pernah mengemudikan mobil tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui yang mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian adalah AS. Yang bersangkutan adalah anak dari sang pemilik mobil.

Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI