Didesak Istri Kebutuhan Lebaran, Jadi Alasan Agus Bunuh Rekannya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 26 April 2021 | 15:26 WIB
Didesak Istri Kebutuhan Lebaran, Jadi Alasan Agus Bunuh Rekannya
Ilustrasi darah karena pembunuhan (Pixabay).

Suara.com - Desakan soal kebutuhan menjelang Lebaran disebut menjadi salah satu latar belakang Agus membunuh rekannya bernama Ardi Andi, sesama penjaga perlintasan rel (nonresmi) di Pekojan, Tambora Jakarta Barat, pada 15 April lalu.

Kapolsek Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pembagian jatah yang diterima Agus dari korban Ardi Andi memang berbeda, yakni hanya Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, sementara anggota lainnya di kelompok mereka masing-masing mendapatkan Rp 70 ribu.

Agus kemudian menahan kesal selama dua tahun, dan akhirnya mencapai puncaknya ketika istri pelaku menanyakan tentang THR dan kebutuhan lainnya saat lebaran nanti.

"Sehari sebelumnya pihak istri dari pelaku menannyakan yang berkaitan dengan masalah THR, kebutuhan-kebutuhan yang nanti untuk digunakan pada saat Hari Raya. Inilah memuncak kemarahan yang sudah terakumulasi oleh pelaku," jelas Ady.

Peristiwa pembunuhan itu pun terjadi. Pelaku lebih dulu memberanikan diri menanyakan tentang pembagian jatahnya yang berbeda dengan rekannya.

"Disitu pelaku memberanikan diri untuk menanyakan kenapa korban sampai seperti ini, lalu terjadilah cekcok," ujar Ady.

Pertikaian yang awalnya hanya adu mulut, berlanjut dengan kekerasan, ketika pelaku melemparkan kursi kayu ke punggung korban. Setelahnya, saat hendak melakukan perlawanan, Agus langsung menusukkan sebilah pisau ke keleher sebelah kiri korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Pada saat (korban) akan lakukan perlawanan, pelaku atas nama AGS (Agus) menusukkan sebilah pisau di leher korban. Dimana pisau tersebut memang biasa dibawa AGS setiap harinya dengan alasan untuk jaga diri," tutur Ady.

Setelah melakukan aksinya itu, Agus langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Neglasari, Tangerang, Banten pada 19 April 2021.

Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI