Dendam Gegara Duit Rp10 Ribu, Agus Bunuh Temannya di Pinggir Rel Tambora

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 26 April 2021 | 14:32 WIB
Dendam Gegara Duit Rp10 Ribu, Agus Bunuh Temannya di Pinggir Rel Tambora
AGS (tengah) tersangka kasus pembunuhan terhadap penjaga palang pintu perlintasan KA di Tambora. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial Agus terhadap rekannya Ardi Andi di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada 15 April lalu. 

AGS tega membunuh korban karena masalah pembagian jatah dari  profesi mereka sebagai penjaga palang pintu perlintasan rel kereta di Pekajon, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan sebagai penjaga perlintasan rel kereta mereka beranggotakan  empat sampai lima orang,  dengan penghasilan rata-rata Rp70 ribu. Namun ketika pembagian itu,   sering kali Agus mendapatkan jatah hanya Rp60 ribu sampai Rp65 ribu. 

"Oleh korban diberikan kepada pelaku itu sejumlah Rp60 ribu  sampai Rp65 ribu. Ada diskriminasi jumlah di sini," kata Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). 

Hal itu kata Ady telah dipendam oleh pelaku selama dua tahun, hingga dia berani menanyakan kenapa pembagian jatah yang diterimanya berbeda.

"Di situ pelaku memberikan diri untuk menanyakan kenapa sampai seperti ini, lalu terjadilah cekcok," jelas Ady. 

Pertikaian yang awalnya hanya adu mulut, berlanjut dengan kekerasan ketika pelaku melemparkan kursi kayu ke punggung korban. Setelahnya ketika hendak melakukan perlawanan, Agus langsung menusukkan sebilah pisau ke keleher sebelah kiri korban hingga akhirnya meninggal dunia. 

"Pada saat (korban) akan lakukan perlawanan pelaku atas nama Agus menusukkan  sebilah pisau di leher korban. Di mana pisau tersebut memang biasa dibawa AGS setiap harinya dengan alasan untuk jaga diri," tutur Ady.

Setelah melakukan aksinya itu, Agus langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Neglasari, Tangerang, Banten pada 19 April 2021. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Misteri Wanita Tewas Membusuk di Petojo, Polisi Ringkus Pembunuhnya

Ungkap Misteri Wanita Tewas Membusuk di Petojo, Polisi Ringkus Pembunuhnya

News | Senin, 26 April 2021 | 10:29 WIB

Bunuh Istri Lagi Hamil Pakai Bantal Pernikahan, Johny: Saya Tak Dihargai

Bunuh Istri Lagi Hamil Pakai Bantal Pernikahan, Johny: Saya Tak Dihargai

News | Minggu, 25 April 2021 | 14:33 WIB

Berkat Mainan Seks, Pria Rusia Ini Terungkap Bunuh dan Perkosa Gadis

Berkat Mainan Seks, Pria Rusia Ini Terungkap Bunuh dan Perkosa Gadis

News | Sabtu, 24 April 2021 | 16:27 WIB

Pria Batam Tewas Disabet Senjata Tajam, Pelaku Punya Ilmu Kebal

Pria Batam Tewas Disabet Senjata Tajam, Pelaku Punya Ilmu Kebal

Riau | Jum'at, 23 April 2021 | 14:14 WIB

Terkini

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB