Eksekusi dilakukan tanggal 22-29 Juli 2020. Dengan demikian ruangan bekas sewa PT MEIS kembali sepenuhnya dikuasai oleh PT WAIP, selaku pengelola gedung Ancol Mall yang bekerja sama dengan pemilik kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
“Terkait eksekusi pengosongan itu, barang-barang milik termohon eksekusi atau PT MEIS, oleh pengadilan, dititipkan di gudang kompleks Pantai Indah Dadap. PT MEIS setiap saat bisa mengambil barang-barang itu,” kata dia.
Namun, kata Adi Warman, PT MEIS hingga kekinian tak kunjung mengambil barang-barang tersebut. Padahal, PN Jakut sudah menerbitkan beberapa surat yang ditujukan kepada PT MEIS untuk mengambil barang-barang tersebut.
“Ada tenggat waktu 45 hari dari tanggal 19 Oktober 2020 untuk mengambil barang-barang itu. Kalau lewat, barang belum diambil, maka PN Jakut dan PT WAIP tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan atas barang-barang tersebut," tegasnya.
Selain itu, Adi Warman mengungkapkan, adanya upaya perlawanan yang tidak profesional oleh PT MEIS selama proses gugatan wanprestasi tersebut.
"Tapi upaya-upaya yang dilakukan cenderung bersifat fitnah yang keji untuk menekan PT WAIP selaku penggugat, bahkan menyerang kehormatan dan nama baik pemilik PT WAIP Bapak Fredie Tan alias Awin," kata dia.
Upaya-upaya tersebut berupa membuat sejumlah laporan ke Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.
"Akan tetapi, semua laporan polisi tersebut telah dihentikan oleh penyidik atau SP3, dan mengajukan beberapa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang putusannya ditolak dan atau tidak diterima," kata Adi Warman.
Adi Warman menegaskan, tuduhan-tuduhan terhadap PT WAIP, termasuk Fredie Tan alias Awi selaku pemilik, adalah sama sekali tidak benar.
Baca Juga: Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
"Oleh sebab itu, kami minta kepada PT MEIS untuk menghentikan kegiatan-kegiatan tersebut, dan mohon media massa tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks tersebut," kata dia.
Dia memastikan, kliennya yakni Fredie Tan alias Awi adalah pengusaha yang taat terhadap hukum dan memiliki rekam jejak yang baik atau bersih.