Hasil Tes Urine Positif Narkoba, 4 Pejabat Pemkot Makassar Bakal Dipecat

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 29 April 2021 | 05:21 WIB
Hasil Tes Urine Positif Narkoba, 4 Pejabat Pemkot Makassar Bakal Dipecat
Ilustrasi tes urine.

Suara.com - Setelah hasil tes urine usai penangkapan dikeluarkan oleh pihak kepolisian dinyatakan positif, empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam dipecat.

"Setelah menunggu tes urine kepada keempat tersangka ini, hasilnya keluar, semuanya positif metamfetamin," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto ditulis Kamis (29/4/2021).

Empat pejabat Pemkot tersebut masing-masing Asisten I M Sabri, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, Staf Syarifuddin dan Kabid Dinas Arsip, Irwan Muladi. Empat orang aparatur sipil ini dicokok pada dua tempat berbeda pada Jumat (24/4) malam.

Tiga orang dari empat yang tertangkap polisi sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu diketahui merupakan mantan Camat. Masing-masing M Sabri mantan Camat Tamalanrea, kemudian Muh Yaman juga mantan Camat Tamalanrea, begitupun Syarifuddin mantan Camat Wajo.

Menanggapi persoalan hukum tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan segera memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan yang disandang selama ini.

"Segera, kami berhentikan dari jabatannya," tegas pria akrab disapa Danny Pomanto kepada awak media saat dikonfirmasi soal hasil tes urine tersebut.

Dengan bukti itu, kata Danny, tentu menjadi pemicu percepatan resetting (penyusunan ulang) komposisi jabatan pemerintahan, mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang tidak baik seperti terjadi saat ini.

"Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia membeberkan.

Saat ditanyakan apakah empat oknum ASN ini terancam dipecat dari pekerjaannya, Danny mengatakan, keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan inkrah atau ketetapan hukum tetap dari pengadilan.

"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehap dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," tuturnya.

Sedangkan untuk bantuan hukum bagi empat orang tersebut, kata Danny, tidak akan diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.

Keputusan itu sesuai dalam aturan yang berlaku, yakni, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.

"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas arurannya, korupsi dan narkoba tidak dibela. Saya berpesan kepada seluruh ASN Pemkot ini menjadi pelajaran bersama, konsekwensinya ditanggung sendiri," katanya kembali menegaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional

Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional

Foto | Rabu, 28 April 2021 | 16:47 WIB

Coba Kabur dari Polisi, Pengedar Sabu di HSU Akhirnya Tak Berkutik

Coba Kabur dari Polisi, Pengedar Sabu di HSU Akhirnya Tak Berkutik

Kalbar | Rabu, 28 April 2021 | 15:04 WIB

4 Pejabat Pemkot Makassar Positif Narkoba Ditetapkan Tersangka

4 Pejabat Pemkot Makassar Positif Narkoba Ditetapkan Tersangka

Sulsel | Rabu, 28 April 2021 | 14:04 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB