Buka Lapak di Depan Rumah, Penjual Burger Didenda Rp 176 Juta

Kamis, 29 April 2021 | 11:12 WIB
Buka Lapak di Depan Rumah, Penjual Burger Didenda Rp 176 Juta
Penjual burger didenda Rp 176 juta. (Facebook/Faisal Burger)

Suara.com - Seorang penjual burger yang sehari-harinya buka lapak di depan rumah didenda oleh pemerintah Kelantan karena dianggap melanggar aturan Covid-19.

Menyadur Astro Awani Rabu (28/03), pria bernama Faisal ini membagikan pengalamannya di akun Facebook Faisal Burger miliknya.

"Alahai diduga bulan puasa, berjualan burger di depan tangga rumah, jam 11 malam polisi datang. Bisnis burger ini kena denda RM 50 ribu," tulisnya.

"Mudah-mudahan rezeki saya dan keluarga bertambah. Ada hikmah di balik kejadian tersebut, bahkan berbisnis setelah membayar tagihan berbulan-bulan saja," lanjutnya.

Faisal selama ini menjalankan bisnis burger di depan rumahnya, di Kampung Rambutan Rendang, Kota Bharu. Pada saat didatangi polisi, ia sedang menyelesaikan pesanan pelanggan sekitar jam 11 malam.

Penjual burger didenda Rp 176 juta. (Facebook/Faisal Burger)
Penjual burger didenda Rp 176 juta. (Facebook/Faisal Burger)

Bernama melaporkan saat kejadian, semua meja makan di toko Faisal sudah disimpan karena tidak ada pelanggan, tapi ia belum menutup tokonya karena sedang menyiapkan pesanan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kota Bharu, Asisten Komisaris Abdul Rahim Daud membenarkan bahwa pedagang tersebut diberi compound notice senilai RM 50 ribu.

Faisal dilaporkan melakukan perdagangan melebihi waktu yang ditentukan selama masa PKP, yaitu hingga pukul 10 malam.

Penjual burger didenda Rp 176 juta. (Facebook/Faisal Burger)
Penjual burger didenda Rp 176 juta. (Facebook/Faisal Burger)

Pedagang tersebut juga diduga telah melanggar prosedur operasi standar (SOP) termasuk membuka tabel untuk pelanggan selain tidak menyediakan peralatan cek suhu dan lain sebagainya.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Terancam Denda 109.373 Dollar AS Terkait Perjudian

“Karena pelanggarannya, kami mengeluarkan uang majemuk maksimal RM 50 ribu. Namun, pedagang bisa mengajukan banding ke Kementerian Kesehatan (Depkes),” ujarnya saat dihubungi hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI