Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.