Pemprov Papua menyatakan, terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik.
Dengan demikian, penetapan TPNPB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
Pemprov, kata Rifai, menginginkan agar pemerintah pusat berkonsultasi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa terkait pemberian status teroris terhadap TPNPB itu.
“Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru,” ujar Rifai.
Kasus Salah tembak akan bertambah
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengkritik langkah pemerintah pusat menetapkan TPNPB sebagai organisasi teroris.
Hesegem menyatakan penetapan TPNPB sebagai teroris itu berisiko memperpanjang persoalan Papua, dan menambah deretan kasus salah tembak dan salah tangkap warga sipil Papua.
“Pengalaman selama ini, operasi aparat keamanan di Papua banyak menimbulkan korban dari pihak warga sipil. Dalam kondisi sekarang saja, banyak terjadi salah tembak dan salah tangkap terhadap warga sipil Papua. Dengan penetapan TPNPB sebagai teroris, saya khawatir korban akan bertambah, dan masyarakat sipil bisa menjadi korban. Sampai hari ini, masyarakat sipil mengungsi di mana-mana, hidup tidak tenang,” kata Hesegem kepada Jubi.
Hesegem juga mengkhawatirkan pernyataan Mahfud MD tentang penindakan terhadap orang yang terafiliasi dengan TPNPB akan menyebabkan banyak warga sipil bisa ditangkap dengan tuduhan “pendukung KKB”.
Baca Juga: Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut
Ia mengingatkan, TPNPB adalah kelompok yang dikenal dan diakui masyarakat dunia internasional sedang memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri.