Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana Nasib Azis Syamsuddin di DPR?

Jum'at, 30 April 2021 | 15:06 WIB
Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana Nasib Azis Syamsuddin di DPR?
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat KPK geledah ruangan Aziz Syamsuddin di DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat KPK geledah ruangan Azis Syamsuddin di DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Azis Diminta Mundur atau Dicopot

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan posisi Azis sebagai wakil ketua DPR harus sesegera mungkin digantikan, apabila KPK kemudian menetapkan Azis bersalah.

"Jika AS dinyatakan bersalah oleh KPK. Kemungkinan posisi Wakil Ketua DPR RI nya akan diganti," ujar Ujang.

Namun, kata Ujang asas praduga bersalah juga harus tetap diterapkan. Kendati KPK sudah melakukan penggeledahan hingga permintaan pencekalan terhadap Azis.

"Jika sudah dicekal, bisa saja Azis Syamsuddin untuk tidak keluar Indonesia dan agar KPK dengan mudah bisa meminta keterangan terkait kasus suap menyuap di Tanjungbalai. Kita mesti tetap menjaga asas praduga tak bersalah," ujar Ujang.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin seharusnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

Pernyataan tersebut disampaikannya di tengah polemik yang dialami Azis atas kasus suap antara penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Menurut Lucius, seharusnya opsi mundur dari jabatan harus datang dari Azis sendiri. Namun melihat fenomena di Indonesia, Lucius pesimis Azis bakal melakukan inisiatif tersebut.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

"Saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR. Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri. Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan," ujar Lucius kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Perbankan di Rumah dan Kantor Advokat Maskur Husein

Karena kemungkinan itu, Lucius mendorong Fraksi Partai Golkar yang meminta Azis mundur dari DPR. Hal itu, kata Lucius justru sekaligus dapat memberikan citra Partai Golkar tidak terlibat dalam polemik Azis dengan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI