Bikin SIKM Jakarta Lewat Aplikasi JakEvo, Tapi Belum Bisa Diajukan Sekarang

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 03 Mei 2021 | 20:01 WIB
Bikin SIKM Jakarta Lewat Aplikasi JakEvo, Tapi Belum Bisa Diajukan Sekarang
INFOGRAFIS: Mendesak Harus Mudik? Bikin SIKM Dulu!

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Nantinya untuk warga yang akan bepergian keluar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengajuan SIKM dilakukan secara daring atau online. Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu mengunduh aplikasi JakEvo atau membuka situs jakevo.jakarta.go.id.

"Iya karena kita prosesnya daring jadi yang bersangkutan mengajukan melalui JakEvo," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (3/5/2021).

Selanjutnya, pemohon SIKM harus melengkapi berkas yang diperlukan sesuai persyaratan. Dokumen yang diperlukan diunggah lewat aplikasi itu.

"Kemudian rekan-rekan di PTSP Kelurahan melakukan verifikasi data kemudian proses Digital dari Lurah untuk disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Dokumen yang diunggah disesuaikan dengan kriteria kebutuhan. Misalnya pemohon ingin pergi ke luar Jabodetabek karena ada saudara yang wafat, maka harus melampirkan berita kematian.

"Itu sudah diatur dalam SOP yang nanti akan kita sampaikan kita tunggu saja sop diserahkan ke daerah sesuai dengan kemampuan," katanya.

Nantinya jika disetujui, maka PTSP Kelurahan akan mengeluarkan SIKM kepada pemohon secara daring. Namun belum diketahui apakah nantinya pemohon harus mengunggah surat atau hanya menunjukan bukti di aplikasi.

Masyarakat juga belum bisa mengajukannya sekarang ini. Ia masih menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanisme SIKM ini.

baca juga

"Belum, kan lagipula sekarang tanggal 3, orang mau pergi tanggal 6 karena kedukaan kan enggak mungkin mau mengajukan 'pak, tanggal 6 saya ada kedukaan' sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada lima kriteria yang bisa mendapatkan SIKM. Di antaranya adalah orang yang ingin berkunjung ke keluarganya yang sakit, kunjungan duka orang meninggal, dan ibu hamil atau bersalin.

"Pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang," ujar Riza dalam webinar, dikutip Senin (3/4/2021).

Para pemohon itu, kata Riza, merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak. Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.

Lalu untuk pegawai  negeri sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," jelasnya.

Mekanisme untuk mendapatkan SIKM disebut Riza seperti tahun lalu. Caranya dengan melakukan pengisian formulir secara online di aplikasi JakEvo.

"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM

Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM

Jakarta | Senin, 03 Mei 2021 | 19:10 WIB

Berlaku Kamis Besok, Ini 5 Pemohon yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

Berlaku Kamis Besok, Ini 5 Pemohon yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

News | Senin, 03 Mei 2021 | 18:40 WIB

TOK! Ridwan Kamil Putuskan Warga Masuk Jawa Barat Harus Bawa SIKM

TOK! Ridwan Kamil Putuskan Warga Masuk Jawa Barat Harus Bawa SIKM

Bogor | Senin, 03 Mei 2021 | 13:05 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×