Menikah dengan Pemerkosa, UU di 20 Negara yang Bebaskan Pelaku Pemerkosaan

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 04 Mei 2021 | 10:31 WIB
Menikah dengan Pemerkosa, UU di 20 Negara yang Bebaskan Pelaku Pemerkosaan
BBC

Suara.com - Ketika Amina Filali berusia 15 tahun, ia memberi tahu kedua orang tuanya bahwa ia diperkosa oleh seorang pria berusia 25 tahun.

Keluarga itu, "atas anjuran pejabat hukum," terpaksa menikahkan Amina dengan pemerkosanya.

Beberapa bulan kemudian, setelah melaporkan pemukulan dan penyerangan, remaja itu bunuh diri pada usia 16 tahun dengan menenggak racun tikus.

Amina yang tinggal di kota kecil di Maroko, meninggal pada 2012. Kasusnya memicu protes dan upaya oleh kelompok perempuan di negara itu.

Parlemen Maroko akhirnya mencabut undang-undang yang memungkinkan pelaku pemerkosaan terhindar dari jeratan hukum bila ia menikahi korbannya.

Menurut laporan tahunan PBB terkait penduduk dunia, 20 negara mengizinkan pelaku pemerkosaan menikahi korbannya agar terhindar dari tuntutan hukum.

Baca juga:

Rusia, Thailand, dan Venezuela termasuk di antara negara yang mengizinkan para pelaku menikahi korban agar tuntutan terhadap mereka dicabut.

Dr Natalia Kanem, direktur eksekutif UN Population Fund (UNFPA), yang menerbitkan laporan itu pada pertengahan April lalu, mengatakan undang-undang seperti itu "sangat salah" dan "merupakan cara mengendalikan perempuan."

"Penolakan hak tak boleh terlindung di dalam hukum. Undang-undang 'Menikah dengan pemerkosamu' menggeser beban bersalah kepada korban dan seolah membersihkan satu tindakan kejahatan," katanya.

Dima Dabbous, direktur Equality Now untuk Timur Tengah dan Afrika, yang kajiannya diungkap dalam laporan UNFPA, menyatakan undang-undang itu menggambarkan budaya "yang beranggapan bahwa perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya dan bahwa mereka adalah properti keluarga. Ini pendekatan kesukuan yang kuno terkait seksualitas dan martabat yang disalah artikan."

Dabbous menambahkan bahwa "sangat sulit mengubah [undang-undang ini], tetapi bukan suatu yang tidak mungkin."

Ia mengatakan undang-undang di Moroko dicabut menyusul kemarahan banyak orang setelah seorang remaja bunuh diri karenan dipaksa menikah dengan pemerkosanya. Yordania, Palestina, Lebanon dan Tunisia mengikuti langkah itu.

Tetapi, Kuwait masih mengizinkan pelaku untuk menikahi korbannya dengan izin wali.

Baca juga:

Di Rusia, bila pelaku telah berusia 18 tahun dan melakukan perkosaan terhadap perempuan berusia 16 tahun, pelaku bebas dari hukum bila ia menikahinya.

Di Thailand, perkawinan dianggap sebagai penyelesaian untuk kasus perkosaan bila pelaku berusia di atas 18 tahun dan korban berusia di atas 15 tahun, bila korban "setuju" dan bila pengadilan memberikan izin pernikahan itu.

Undang-undang dan praktik yang tidak mengindahkan hak perempuan banyak terjadi dan sulit diberantas, kata UNFPA.

Badan PBB ini melaporkan ada 43 negara yang tidak memiliki hukum mengkriminalkan perkosaan bagi pasangan yang telah menikah.

Praktik ini harus dihentikan

Laporan yang memusatkan pada otonomi tubuh - kemampuan untuk membuat pilihan terkait kekerasan - menunjukkan hampir setengah perempuan (45%) yang telah menikah di 57 negara tidak memiliki hak untuk mengatakan ya atau tidak terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi atau mencari fasilitas kesehatan.

Di Mali, Niger dan Senegal, situasinya lebih memprihatinkan. Kurang dari satu dari 10 perempuan yang bisa membuat keputusan terkait kesehatan, kontrasepsi dan hak untuk menolak berhubungan seks dengan pasangan mereka.

"Fakta bahwa hampir setengah perempuan tidak dapat membuat keputusan sendiri apakah mereka bisa menolak pasangannya untuk berhungan seks, menggunakan kontrasepsi atau mencari fasilitas kesehatan untuk dirinya sendiri, harus membuat kita semua marah," kata Kanem.

"Pada dasarnya, ratusan juta perempuan tidak memiliki hak atas dirinya sendiri. Hidup mereka diatur oleh orang lain," tambahnya.

Lebih dari 30 negara membatasi kebebasan perempuan untuk tidak keluar rumah,sementara bagi mereka yang cacat, peluang mereka menjadi sasaran serangan seksual, hampir tiga kali lipat lebih tinggi.

Pendidikan merupakan kunci dalam mengatasi masalah ini, menurut laporan PBB tersebut. Tetapi undang-undang harus diganti dan keseteraan hak perlu ditingkatkan.

"Tak adanya hak atas tubuh merupakan pelanggaran hak dasar perempuan yang memperkuat ketidakadilan dan mengabadikan kekerasan akibat diskriminasi gender," kata Kanem.

"Praktik ini menghacurkan semangat (hidup) dan harus dihentikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik

Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik

News | Selasa, 07 April 2026 | 13:23 WIB

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

News | Senin, 06 April 2026 | 12:12 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Geger Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga PIM 2, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Geger Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga PIM 2, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 19:55 WIB

Meutia Hatta Soroti Bocah Bunuh Diri di NTT, Minta Istri Pejabat Ikut Ingatkan Pemerintah

Meutia Hatta Soroti Bocah Bunuh Diri di NTT, Minta Istri Pejabat Ikut Ingatkan Pemerintah

News | Senin, 16 Februari 2026 | 14:59 WIB

Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular

Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular

Entertainment | Senin, 16 Februari 2026 | 10:20 WIB

DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman

DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:07 WIB

Bisikan di Balik Pusara

Bisikan di Balik Pusara

Your Say | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:55 WIB

Terkini

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB