11 TKI Jadi Budak di Restoran Malaysia, Dihukum Jika Ambil Sisa Nasi

Selasa, 04 Mei 2021 | 16:19 WIB
11 TKI Jadi Budak di Restoran Malaysia, Dihukum Jika Ambil Sisa Nasi
Sedikitnya 11 tenaga kerja perempuan Indonesia dan 10 orang India menjadi korban kerja paksa di Malaysia. [Harian Metro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Korban (karyawan) akan diancam pukulan jika mencoba melarikan diri untuk mencari makanan selain makanan yang mereka makan. Jika mereka membuang makanan yang tidak enak, gaji mereka akan dipotong," katanya.

"Padahal, akomodasi yang diberikan kepada korban juga tidak mengikuti standar UU 446," ujarnya.

Fadil mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI