- KPK memeriksa sejumlah saksi di Surakarta pada 28 April 2026 terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi.
- Penyidik mendalami praktik pemerasan modus dana CSR dan penerimaan fee proyek dari swasta kepada Maidi.
- KPK telah menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami dugaan pemberian fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Selasa (28/4/2026).
“Terkait dengan perkara Madiun, hari ini tim juga melakukan pemeriksaan di Surakarta. Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Hal serupa juga didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi;Agus Tri Sukamto selaku ASN di Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); dan Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA).
Selain itu, KPK juga memeriksa Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun; dan Hendriyani Kurtinawati selaku pihak swasta.
Budi menjelaskan penyidik juga didalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus dana CSR di mana dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana seharusnya
“Yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.