Johan Budi: KPK Tak Perlu Pecat Pegawai yang Tidak Lolos Tes ASN

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 05 Mei 2021 | 10:28 WIB
Johan Budi: KPK Tak Perlu Pecat Pegawai yang Tidak Lolos Tes ASN
Anggota DPR dari Komisi III Johan Budi. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi berhembus, pegawai yang tidak lolos tes akan diberhentikan.

Menanggapi rumor itu, Johan Budi yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Komisi III DPR berpendapat bahwa KPK tidak perlu melakukan pemecatan kepada pegawai yang tidak lulus asesmen. Menurut Johan tes tersebut diperuntukkan sebagai syarat alih status, bukan pemberhentian.

Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan imbas dari
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.

"Kalau ada yang tidak lolos tes ASN-nya siapapun dia tidak dibatasi si A, si B, si C, tapi berlaku semuanya. Itu jangan diberhentikan. Saya tidak setuju itu kalau itu kemudian yang tidak lulus diberhentikan," kata Johan Budi dihubungi Suara.com, Rabu (5/5/2021).

Johan menyoroti apabila pemecatan pegawai dilakukan hanya karena mereka tidak lolos tes. Menurutnya tidak tepat, jika kemudian ada pegawai yang sudah bekerja lama harus berujung pemberhentian hanya karena proses alih status.

"Pegawai KPK itu kan sudah ada yang lebih dari 10 tahun kan di situ di KPK gitu. Bahwa diberhentikan gara-gara alih status itu kan nggak tepat," kata Johan.

Kendati begitu, Johan mengatakan perlu dibuat mekanisme lain bagi para pegawai yang kemudian tidak lolos tes menjadi ASN. Mekanisme itu yang nantinya baru akan ditanyakan dan dibahas Komisi III kepada pimpinan KPK beserta Dewan Pengawas dalam rapat dengar pendapat mendatang.

"Jadi gitu. Nanti di dalam rapat dengar pendapat saya mungkin teman-teman yang lain di Komisi III akan menanyakan itu kepada pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK," kata Johan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait informasi adanya sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

baca juga

Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa mengatakan, bahwa semenjak undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019, maka sejak itu lembaga antirasuah harus tunduk dan mengikuti amanat sesuai UU KPK baru bahwa ada syarat pegawai KPK harus beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cahya menyebut bahwa pada 27 April 2021 lalu, memang bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara.

"Hasil tersebut itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," ungkap Cahya dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Sesuai UU KPK yang baru, peralihan status ASN diatur Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Meski begitu, Cahya tak mau menanggapi kabar yag berhembus bahwa sudah ada informasi banyak pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN.

Itu lantaran, hasil tes wawancara kebangsaan pegawai KPK oleh BKN masih tersegel dengan rapi dan belum diumumkan kepada publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Ya Koruptor

Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Ya Koruptor

Bekaci | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:14 WIB

Eks Jubir: Penyidik yang Akan Disingkirkan KPK Sedang Tangani Kasus Besar

Eks Jubir: Penyidik yang Akan Disingkirkan KPK Sedang Tangani Kasus Besar

Hits | Rabu, 05 Mei 2021 | 08:31 WIB

Cara KPK Seleksi Pegawai Lewat TWK Dinilai Mirip Cara Orba Singkirkan PKI

Cara KPK Seleksi Pegawai Lewat TWK Dinilai Mirip Cara Orba Singkirkan PKI

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 08:14 WIB

Tes TWK Pegawai KPK Dinilai Mengada-mengada, Feri Amsari: Janggal

Tes TWK Pegawai KPK Dinilai Mengada-mengada, Feri Amsari: Janggal

Sumbar | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:35 WIB

Soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Pegawai KPK, Pengamat: Mengada-ada!

Soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Pegawai KPK, Pengamat: Mengada-ada!

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:02 WIB

Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, KPK Buka Peluang Jerat TPPU

Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, KPK Buka Peluang Jerat TPPU

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 23:00 WIB

Novel Tak Lolos TWK, PKS: Pisau Pelemahan KPK Lewat Revisi UU KPK Nyata

Novel Tak Lolos TWK, PKS: Pisau Pelemahan KPK Lewat Revisi UU KPK Nyata

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 22:18 WIB

Terkini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×