Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 05 Mei 2021 | 14:30 WIB
Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Suara.com - Terdakwa Direktur PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Adapun hal yang memberatkan majelis hakim terhadap terdakwa Ardian, tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," ujarnya.

Untuk hal meringankan, terdakwa Ardian, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Ardian telah terbukti memberikan suap sebesar Rp1,95 miliar, kepada Juliari.

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12. Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa KPK maupun tim hukum terdakwa Ardian kompak untuk pikir-pikir.

Vonis majelis hakim ini, tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK selama empat tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dakwaan Korupsi Bansos Juliari, Hotma Sitompul Kecipratan Rp 3 Miliar

Dakwaan Korupsi Bansos Juliari, Hotma Sitompul Kecipratan Rp 3 Miliar

Sumbar | Kamis, 22 April 2021 | 05:10 WIB

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 16:27 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

News | Senin, 19 April 2021 | 19:36 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×