Divonis 4 Tahun Bui, Dalih Hakim Tolak JC Ardian Penyuap Eks Mensos Juliari

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 05 Mei 2021 | 14:58 WIB
Divonis 4 Tahun Bui, Dalih Hakim Tolak JC Ardian Penyuap Eks Mensos Juliari
Terdakwa Direktur PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Suara.com - Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos Corona Kemensos.

Alasan majelis hakim tak mengabulkan JC, lantaran penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu dianggap tidak memiliki kriteria yang membantu Jaksa dalam mengungkap kasus korupsi ini.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC (justice collaborator), sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," ungkap majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Pengajuan JC setiap terdakwa tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dimana, ada tiga syarat agar seseorang bisa menjadi JC.

Terdakwa Ardian Iskandar tak memenuhi ketiga kriteria itu, seperti orang tersebut harus mengakui kejahatan yang dilakukan. Kedua, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Terakhir, memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Ardian Iskandar pun sudah divonis majelis hakim dengan 4 tahun kurungan penjara. Ia, juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Ardian telah terbukti memberikan suap sebesar Rp. 1.95 miliar, kepada Juliari. Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa KPK maupun tim hukum terdakwa Ardian kompak untuk pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini, tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK selama empat tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Suka Diajak Terdakwa Kasus Bansos Karaokean, PNS Kemensos: Hiburan Pak

Akui Suka Diajak Terdakwa Kasus Bansos Karaokean, PNS Kemensos: Hiburan Pak

News | Senin, 03 Mei 2021 | 15:40 WIB

Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos

Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos

News | Rabu, 28 April 2021 | 15:20 WIB

Support Teman di PDIP, Prasetio Edi Tonton Langsung Sidang Suap Juliari

Support Teman di PDIP, Prasetio Edi Tonton Langsung Sidang Suap Juliari

Jakarta | Rabu, 28 April 2021 | 13:59 WIB

Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum

Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum

News | Senin, 26 April 2021 | 16:22 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB