Suara.com - Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos Corona Kemensos.
Alasan majelis hakim tak mengabulkan JC, lantaran penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu dianggap tidak memiliki kriteria yang membantu Jaksa dalam mengungkap kasus korupsi ini.
"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC (justice collaborator), sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," ungkap majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Pengajuan JC setiap terdakwa tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dimana, ada tiga syarat agar seseorang bisa menjadi JC.
Terdakwa Ardian Iskandar tak memenuhi ketiga kriteria itu, seperti orang tersebut harus mengakui kejahatan yang dilakukan. Kedua, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Terakhir, memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Ardian Iskandar pun sudah divonis majelis hakim dengan 4 tahun kurungan penjara. Ia, juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Ardian telah terbukti memberikan suap sebesar Rp. 1.95 miliar, kepada Juliari. Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa KPK maupun tim hukum terdakwa Ardian kompak untuk pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini, tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK selama empat tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.