Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:41 WIB
Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda
Penampakan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai bahwa Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidanakan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan jika sudah membayar sanksi denda. 

Hal itu disampaikan Dian ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Cs terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). 

Awalnya kuasa hukum Rizieq bertanya kepada Dian soal penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dian menilai kalau adanya undangan keagamaan itu bukan merupakan bentuk penghasutan. 

Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali bertanya kepada Dian mengenai sanksi denda dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dian pun memberikan jawabannya. 

Ia menyampaikan, dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan misalnya ada dua hal yang terlihat. Satu tindak pidana, atau kasus protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemda DKI.

Ia menilai jika dalam kasus tersebut ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelakunya sudah dikenakan sanksi denda oleh Pemda DKI Jakarta maka tidak perlu lagi dipidanakan. 

"Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," kata Dian dalam persidangan. 

Kemudian Dian mengatakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan merupakan suatu kejahatan. Jika dijeratannya menggunakan Pasal 160 KUHP maka dianggap tidak pas. 

"Dan dalam pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui. Untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan," tuturnya. 

"Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang UU," sambungnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan

Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 16:18 WIB

Hakim Cecar Ketum PA 212 Soal Agenda Habib Rizieq di Tanah Air

Hakim Cecar Ketum PA 212 Soal Agenda Habib Rizieq di Tanah Air

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 13:01 WIB

Kerusakan Imbas Kerumunan Rizieq, Pihak Bandara Soetta Tak Minta Ganti Rugi

Kerusakan Imbas Kerumunan Rizieq, Pihak Bandara Soetta Tak Minta Ganti Rugi

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 12:34 WIB

Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi

Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:41 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB