Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan menyebut bahwa disampaikan sebuah undangan tidak berarti sama dengan melakukan sebuah penghasutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian ketika menjadi saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Dian mengenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada dirinya.
Kemudian Dian memberikan jawaban penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, pasal tersebut merupakan terjemahan dari bahasa Belanda sehingga tidak memiliki arti kata sebenarnya.
"Tapi dalam kamus bahasa indonesia-belanda, sebenarnya itu artinya memaksa bertindak. Nah, kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya," kata Dian dalam persidangan.
"Jadi sebenarnya, pengertian dari pada pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu ya itu tadi, membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak dan sebagainya," sambungnya.
Kemudian kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan itu merupakan bagian penghasutan.
Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Ia mengatakan, kalau adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan.
Baca Juga: Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini
"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?" tanya kuasa hukum Rizieq.