Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:18 WIB
Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan
Shabri Lubis dan Slamet Maarif bersaksi di sidang Habib Rizieq Shihab, Kamis (6/5/2021). (Bidik layar video)

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan menyebut bahwa disampaikan sebuah undangan tidak berarti sama dengan melakukan sebuah penghasutan

Pernyataan tersebut disampaikan Dian ketika menjadi saksi ahli dalam sidang Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). 

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Dian mengenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada dirinya.

Kemudian Dian memberikan jawaban penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, pasal tersebut merupakan terjemahan dari bahasa Belanda sehingga tidak memiliki arti kata sebenarnya. 

"Tapi dalam kamus bahasa indonesia-belanda, sebenarnya itu artinya memaksa bertindak. Nah, kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya," kata Dian dalam persidangan. 

"Jadi sebenarnya, pengertian dari pada pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu ya itu tadi, membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak dan sebagainya," sambungnya. 

Kemudian kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan itu merupakan bagian penghasutan. 

Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Ia mengatakan, kalau adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan. 

baca juga

"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?" tanya kuasa hukum Rizieq. 

"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerusakan Imbas Kerumunan Rizieq, Pihak Bandara Soetta Tak Minta Ganti Rugi

Kerusakan Imbas Kerumunan Rizieq, Pihak Bandara Soetta Tak Minta Ganti Rugi

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 12:34 WIB

Ketum PA 212: Polisi dan TNI Ikut Berselawat Sambut Rizieq di Bandara

Ketum PA 212: Polisi dan TNI Ikut Berselawat Sambut Rizieq di Bandara

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 12:06 WIB

Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi

Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:41 WIB

Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini

Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 10:28 WIB

Terkini

Mau Quality Time Hemat di Tempat Hits? Intip Promo BRI yang Satu Ini

Mau Quality Time Hemat di Tempat Hits? Intip Promo BRI yang Satu Ini

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:24 WIB

Kejagung Sita Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho, Disebut Bagian dari Rp 40 Miliar Tan Kian

Kejagung Sita Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho, Disebut Bagian dari Rp 40 Miliar Tan Kian

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:21 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Tanaman Monstera dan Sirih Gading Menurut Feng Shui Pembawa Hoki, Ini Penjelasannya

Tanaman Monstera dan Sirih Gading Menurut Feng Shui Pembawa Hoki, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 16:19 WIB

Mengapa Purbaya Ngotot Danantara Setor Rp120 Triliun ke APBN?

Mengapa Purbaya Ngotot Danantara Setor Rp120 Triliun ke APBN?

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:19 WIB

Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi

Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:16 WIB

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:08 WIB

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 16:06 WIB

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:05 WIB

×