Hukum Masuk Gereja Bagi Muslim Menurut Ulama dan Kitab Mausuah Fiqh

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:46 WIB
Hukum Masuk Gereja Bagi Muslim Menurut Ulama dan Kitab Mausuah Fiqh
Hukum masuk gereja bagi muslim - Gus Miftah di GBI Amanat Agung Jakarta - (Instagram/@gusmiftah)

Suara.com - Baru-baru ini, aksi Gus Miftah kembali jadi sorotan lantaran melakukan ceramah di gereja. Video aksi ceramah Gus Miftah di gereja yang tersebar di media sosial menuai pro dan kontra dari masyarakat. Lantas bagaimana hukum masuk gereja bagi muslim?

Perlu diketahui, saat itu Gus Miftah menghadiri undangan peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (29/4/2021). 

Berdasatkan penelusuran dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hukum masuk gereja bagi muslim menurut para ulama serta penjelasannya.

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

Melansir dari laman YouTube Ustadz Lovers, Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tegas mengatakan hukum masuk gereja bagi muslim adalah haram.

“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain, haram. Saya tak nonton filmnya sampai habis, tapi cuma trailer-nya aja. Tapi di dalam itu yang bisa saya komentari pertama masuk ke rumah ibadah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Lovers, pada (2/5/2021) lalu. UAS mengatakan hukum tersebut berdasarkan mazhab Syafi'i.

"Haram karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," terang UAS.

Menurut Nahdlatul Ulama

Sementara itu, melansir dari laman Nahdlatul Ulama, Prof.Nadirsyah Hosen, dosen fakultas hukum Monash University, Australia mengatakan, dalam Alquran dan Hadist tidak ada larangan yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Oleh karenanya, pembahasan tentang hukum masuk gereja bagi muslim masuk ke ranah interpretasi atau penafsiran para ulama.

Berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait terkait hukum umat muslim masuk gereja.

  1. Hukum Makruh (Meninggalkan Lebih Baik daripada Mengerjakannya)
    Ulama mazhab Hanafi berpendapat hukum masuk gereja dan sinagog bagi umat muslim adalah makruh.
  2. Hukum Haram (Tidak Boleh Dilakukan)
    Ulama mazhab Syafi'i berpendapat orang Muslim haram hukumnya masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat tidak haram memasuki tempat ibadah lain meski tanpa ada izin.
  3. Boleh tapi Makruh
    Ulama mazhab Hanbali, masuk ke rumah ibadah umat agama lain boleh, bahkan melakukan salat di dalamnya. Akan tetapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmadi bila di dalam tempat ibadah tersebut ada gambar.
  4. Pendapat Beberapa Ulama
    Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.
    Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Namun ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.

Penjelasan di atas berdasarkan juz 20 hlm 245 dan di dalam juz 38 hlm 155.

“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Sebagai perbandingan, berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.

Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.  

Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..

Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..

Jatim | Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:40 WIB

Gus Miftah Ingatkan, Jangan Asal Posting di Media Sosial

Gus Miftah Ingatkan, Jangan Asal Posting di Media Sosial

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:00 WIB

Syok Lihat Harga Makanan Mahal, Pedagang Sensi Sama Tetangga Viral

Syok Lihat Harga Makanan Mahal, Pedagang Sensi Sama Tetangga Viral

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 22:27 WIB

Dilabeli Kafir, Gus Miftah Tegaskan Tak Kapok Datang ke Gereja

Dilabeli Kafir, Gus Miftah Tegaskan Tak Kapok Datang ke Gereja

Jawa Tengah | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:02 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB