Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Naras. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," pungkasnya.
Berantas Premanisme
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah memastikan Serda Nurhadi tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik mobil. Dia menyebut apa yang dilakukan oleh Serda Nurhadi semata-mata murni menolong warga yang hendak ke rumah sakit.
Dudung menyampaikan itu berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap Serda Nurhadi. Pemeriksaan itu dilakukan tak lama setelah peristiwa penghadangan debt collector terhadap anggota TNI viral di media sosial.
"Setelah kita cek ternyata tidak ada kaitannya sama sekali, karena Serda Nurhadi betul-betul hanya ingin membantu untuk tidak terjadi kemacetan, yang kedua untuk membantu agar masyarakat tidak kesulitan," kata Dudung.
Bersamaan dengan itu, Dudung mengingatkan kepada perusahaan leasing untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dia memastikan bersama Polda Metro Jaya akan memberantas segala praktik premanisme di wilayah Jadetabek.
"Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI. Silakan catat nomor telepon saya 081223101988," pungkasnya.
Baca Juga: Bikin Resah, Pangdam Jaya: Perilaku Debt Collector akan Kita Hentikan!