Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 11 Mei 2021 | 04:00 WIB
Debt Collector Jangan Macam-macam, TNI AD Tak akan Tolerir Perilaku Arogan
Koordinator debt collector HL seusai ditangkap dalam kasus pengadangan anggota babinsa Serda Nurhadi di Jakarta Utara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sudah ditangkap

Tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah mengamankan debt collector yang menghadang Serda Nurhadi. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.

Sebelas debt collector tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.

"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan debt collector harus mematuhi aturan.

"Debt Collector jelas sudah ada aturan ketatnya, harus dipatuhi. Jadi kalau ada yang melanggar, publik langsung saja laporkan ke polisi," kata Sahroni.

Sahroni meminta polisi dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak tegas perbankan dan perusahaan jasa keuangan yang semena-mena menggunakan debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Eks Sekuriti Korban PHK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI