Gagal Cabut Laporan
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI.
Bima beralasan tak jadi cabut laporan polisi lantaran ada pernyataan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Bahkan Bima niat tersebut dinyatakan usai dirinya melakukan pertemuan dengan habaib yang dekat dengan Rizieq.
"Bahkan tadi anda bercerita ada niat cabut laporan tapi anda cerita ada yang nyatakan dari polda tak boleh di cabut," kata Rizieq dalam persidangan.
"Sekarang pertanyaan Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa di cabut kapan saja, artinya tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?," sambungnya.
Menjawab hal itu, Bima mengatakan bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima.
Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bogor Saat Lebaran, Ini Syaratnya