Sidang Rizieq, Saksi Sebut Bima Arya Sempat Mau Cabut Laporan Kasus RS UMMI

Selasa, 11 Mei 2021 | 12:03 WIB
Sidang Rizieq, Saksi Sebut Bima Arya Sempat Mau Cabut Laporan Kasus RS UMMI
Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). [Bidik Layar]

"Sekarang pertanyaan Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa di cabut kapan saja, artinya tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?," sambungnya.

Menjawab hal itu, Bima mengatakan bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.

"Habib tentunya menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI