Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:35 WIB
Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait sidang kasus suap impor benih lobster. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI