Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengkritisi rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15 persen pada 2022 mendatang. Kamrus menilai kenaikkan PPN sebesar 5 persen dari sebelumnya 10 persen itu membebani.
Selain itu, dikatakan Kamrussamad rencana tersebut menunjukkan kegagalan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan APBN.
"Rencana menaikkan PPN 15 persen di tengah kelesuan daya beli masyarakat, menunjukkan kegagalan Kemenkeu dalam menjadikan APBN kebijakan fiskal sebagai instrumen dalam penciptaan sumber ekonomi baru," kata Kamrussamad, Rabu (12/5/2021).
"Ini sama dengan berburu di kebun binatang, binatang sedang sakit pula, karena musim paceklik," sambungnya.
Ia mengatakan situasi pandemi membuat ekonomi tidak bisa didorong berjalan sebagaimana situasi normal. Apalagi saat ini kebutuhan anggaran untuk bantuan sosial membengkak, dampak dari pandemi yang tidak berujung.
Belum lagi alokasi anggaran kesehatan yang turut meningkat. Di mana upaya pencegahan maupun penanganan kesehatan terutama terkait Covid-19 membutuhkan alokasi anggaran.
"Sayangnya pemerintah tidak memiliki peta jalan yang sejalan dengan prioritas di tengah pandemi. Berbagai insentif digelontorkan lewat APBN. Lebih banyak didominasi untuk penyelamatan ekonomi," kata dia.
Beban Pandemi Masih Besar
Kementerian Keuangan sedang menyusun skema kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15 persen dari saat ini 10 persen pada tahun 2022 mendatang, kebijakan ini dalam rangka upaya reformasi perpajakan.
Baca Juga: Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi
Namun rencana ini mendapat kritikan keras dari para ekonom, karena menilai pandemi Covid-19 berpeluang besar masih ada dan bisa menjadi beban berat bagi ekonomi nasional.