5.140 Calon Penumpang KA Gagal Berangkat Selama Larangan Mudik Lebaran

Senin, 17 Mei 2021 | 17:52 WIB
5.140 Calon Penumpang KA Gagal Berangkat Selama Larangan Mudik Lebaran
Penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Rajabasa tujuan Palembang-Tanjung Karang, Bandar Lampung di stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Suara.com - Selama pemberlakuan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, 5.140 calon penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) gagal berangkat menggunakan kereta jarak jauh.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengakatakan hal itu dikarenakan berkas-berkas persyaratan yang dibawa tidak sesuai.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Joni lewat keterangannya tertulisnya, Senin (17/5/2021).

Joni kemudian merinci dari ribuan penumpang yang gagal berangkat, sebanyak 4.323 calon penumpang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai.

Sementara 817 orang lainnya tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Selama pemberlakuan larangan mudik lebaran, PT KAI mengalami penurunan jumlah penumpang yang cukup signifikan, yakni mencapai 83 persen.

Selama periode itu hanya ada 81 ribu penumpang kereta jarak jauh, dengan rata-rata melayani 6 ribuan orang setiap harinya.

Biasanya dalam sehari, seperti pada periode 22 April sampai 5 Mei, kereta milik KAI bisa mengangkut 36 ribu penumpang.

"Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari," jelas Joni.

Baca Juga: Anies: Pemprov DKI Tak Pernah Larang Orang Masuk Jakarta

Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021. Aturan itu guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus untuk menyukseskan proses vaksinasi nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) lalu.

Larangan mudik lebaran itu berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI