SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Biaya Pembuatan SKCK

Seperti pembuatan dokumen-dokumen pada umumnya dalam pembuatan skck pun anda akan dimintai melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.

Di atas adalah ulasan yang membahas tentang SKCK Online secara lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat mempermudah anda dalam proses mengurus SKCK.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?