Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

Muhamad Yasir

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai definisi korupsi dan kerugian negara perlu diperjelas untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis.
  • Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (27/10/2026) sebagai tanggapan atas usulan kajian ulang dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
  • Evaluasi hukum bertujuan memastikan penindakan tetap efektif tanpa mengorbankan iktikad baik dalam pengambilan keputusan usaha yang sah.

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai batas antara tindak pidana korupsi dan kerugian negara akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau risiko bisnis perlu diperjelas. Hal itu dinilai penting agar keputusan usaha yang diambil dengan iktikad baik tidak berujung kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara.

Menurut Ghufron, evaluasi perlu dilakukan untuk mengukur efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam membedakan perbuatan koruptif dengan keputusan bisnis yang merugikan keuangan negara, tetapi tidak didasari niat jahat.

“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Meski demikian, Ghufron menegaskan evaluasi definisi korupsi tidak boleh berorientasi pada pengurangan jumlah perkara.

Penegakan hukum tetap harus efektif dalam mencegah dan menindak korupsi di berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

“Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan,” ujarnya.

Ghufron juga menilai perlu ada evaluasi terhadap kecukupan instrumen hukum untuk menangani berbagai bentuk korupsi, termasuk suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah (illicit enrichment).

“Dengan tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.

baca juga

Selain itu, evaluasi pemberantasan korupsi perlu mengukur keberhasilan pemulihan aset.

Menurut Ghufron, aparat penegak hukum perlu menghitung jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, sekaligus membandingkannya dengan biaya penegakan hukum.

“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” jelasnya.

Ia meminta KPK, Kejaksaan, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.

“Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MAKI Sebut KPK Panggil Nusron Wahid Besok

MAKI Sebut KPK Panggil Nusron Wahid Besok

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Terkini

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:36 WIB

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Cara Pakai Body Mist agar Wanginya Lebih Tahan Lama, Jangan Sembarang Layering!

Cara Pakai Body Mist agar Wanginya Lebih Tahan Lama, Jangan Sembarang Layering!

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:29 WIB

KAI Dituntut Pengadaan KRL Secepatnya, Mau Impor atau Produksi INKA?

KAI Dituntut Pengadaan KRL Secepatnya, Mau Impor atau Produksi INKA?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:26 WIB

Bulog Jadi Penyangga Ekosistem Jagung Nasional, Lindungi Petani & Jaga Keberlanjutan Usaha Peternak

Bulog Jadi Penyangga Ekosistem Jagung Nasional, Lindungi Petani & Jaga Keberlanjutan Usaha Peternak

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:23 WIB

×