Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 Mei 2021 | 16:01 WIB
Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, apabila sebuah Rumah Sakit terlambat dalam melaporkan data pasien Covid-19 tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administratif.

Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, menantunya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMU Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2021).

Awalnya Hanif sebagai terdakwa bertanya kepada Luthfi apakah sebuah Rumah Sakit bila terlambat melaporkan data real time pasien terkonfirmasi Covid-19 ke pemerintah bisa dipidanakan atau tidak.

"Ini kan masalah real time, apakah kesalahan ini bisa dipidanakan?," tanya Hanif.

Luthfi lantas memberikan tanggapannya, ia menilai hal tersebut tidak bisa dipidanakan pasalnya itu hanya sebuah masalah administrasi saja.

"Itu hanya masalah administratif lah," tutur Luthfi.

Luthfi kemudian menjelaskan, bahwa sebuah Rumah Sakit apalagi dalam masa pandemi Covid-19 akan sangat sibuk. Jika terkait masalah yang ditanyakan tersebut kemudian dipidanakan, maka menurutnya pelayanan kesehatan masyarakat bisa terhenti dan Rumah Sakit bisa tutup.

"Mohon maaf yang Mulia, saya ini praktik di lebih 40 rumah sakit, betapa sibuknya masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit. Belum lagi komplain-komplain ruangan yang tidak ada. Belum lagi habisnya alat-alat untuk dilakukan antigen atau PCR, begitu sibuknya mereka," tuturnya.

"Kalau hanya kesalahan seperti ini dijadikan pidana, begitu banyak orang yang harus dipidana dan begitu lumpuh rumah sakit-rumah sakit melayani masyarakat Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.

baca juga

Namun, Hanif kembali mencecar Luthfi. Pasalnya, pada kenyataannya justru sebuah Rumah Sakit terlambat memberikan laporan justru malah dipidanakan.

"Administrasi saja itu. Tidak (bisa dipidanakan)," timpal Luthfi.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan

Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan

Batam | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:57 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes

Sumut | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:51 WIB

Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal

Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal

Batam | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:44 WIB

Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak

Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:00 WIB

Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19

Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×