Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 19 Mei 2021 | 16:01 WIB
Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, apabila sebuah Rumah Sakit terlambat dalam melaporkan data pasien Covid-19 tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administratif.

Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, menantunya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMU Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2021).

Awalnya Hanif sebagai terdakwa bertanya kepada Luthfi apakah sebuah Rumah Sakit bila terlambat melaporkan data real time pasien terkonfirmasi Covid-19 ke pemerintah bisa dipidanakan atau tidak.

"Ini kan masalah real time, apakah kesalahan ini bisa dipidanakan?," tanya Hanif.

Luthfi lantas memberikan tanggapannya, ia menilai hal tersebut tidak bisa dipidanakan pasalnya itu hanya sebuah masalah administrasi saja.

"Itu hanya masalah administratif lah," tutur Luthfi.

Luthfi kemudian menjelaskan, bahwa sebuah Rumah Sakit apalagi dalam masa pandemi Covid-19 akan sangat sibuk. Jika terkait masalah yang ditanyakan tersebut kemudian dipidanakan, maka menurutnya pelayanan kesehatan masyarakat bisa terhenti dan Rumah Sakit bisa tutup.

"Mohon maaf yang Mulia, saya ini praktik di lebih 40 rumah sakit, betapa sibuknya masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit. Belum lagi komplain-komplain ruangan yang tidak ada. Belum lagi habisnya alat-alat untuk dilakukan antigen atau PCR, begitu sibuknya mereka," tuturnya.

"Kalau hanya kesalahan seperti ini dijadikan pidana, begitu banyak orang yang harus dipidana dan begitu lumpuh rumah sakit-rumah sakit melayani masyarakat Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.

Namun, Hanif kembali mencecar Luthfi. Pasalnya, pada kenyataannya justru sebuah Rumah Sakit terlambat memberikan laporan justru malah dipidanakan.

"Administrasi saja itu. Tidak (bisa dipidanakan)," timpal Luthfi.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan

Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan

Batam | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:57 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes

Sumut | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:51 WIB

Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal

Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal

Batam | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:44 WIB

Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak

Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:00 WIB

Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19

Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:50 WIB

Terkini

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB