Rawan Disalahgunakan, Formappi: Kebijakan Pelat Khusus DPR Menyesatkan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:34 WIB
Rawan Disalahgunakan, Formappi: Kebijakan Pelat Khusus DPR Menyesatkan
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik keberadaan pelat nomor khusus kendaraan yang diperuntukan kepada Anggota DPR. Lucius mengatakan sulit memahami apa urgensi di balik kebijakam pelat khusus.

Menurutnya sulit juga untuk mengatakan apakah kebijakan pelat khusus itu bisa disebut sebagai kemajuan atau justru kemunduran bagi DPR.

"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di manapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Lucius mengatakan dengan menggunakan kendaraan berpelat khusus, anggota DPR akan merasa harus dihormati. Di mana polisi harus membuka jalan bagi mereka. Sehingga

"Padahal anggota DPR itu tidak sedang menjalankan buat konstitusional sebagaimana tujuan yang disebut kepolisian saat menyosialisasikan kebjjakan plat nomor khusus anggota DPR," ujar Lucius.

Lucius juga mempertanyakan apa jaminannya ke depan bahwa pelat khusus yang digunakan akan selalu menopang pekerjaan anggota DPR. Sebaliknya, Lucius mengkhawatirkan pelat khusus rawan disalahgunakan oleh Dewan untuk melakukan pelanggaran tanpa perlu dihantui hambatan.

"Maka fasilitas pelat nomor khusus anggota DPR ini terlihat sebagai kebijakan yang menyesatkan ketimbang sebagai suatu upaya untuk mendorong parlemen yang makin kuat dan berkinerja baik," kata Lucius.

"Identitas sebagai anggota DPR merupakan identitas fungsional. Jabatan sebagai anggota DPR merupakan jabatan fungsional. Artinya anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui pelaksanaan fungsi mereka, bukan melalui aksesoris seperti plat nomor khusus kendaraan," pungkas Lucius.

Untuk diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki plat nomor kendaraan khusus yang hanya diperuntukan bagi para pejabat di Senayan, Jakarta. Plat nomor itu peruntukan sebagai identitas kendaraan anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan plat nomor khusus anggota DPR itu merupkan produk dari Mahkamah Kemhormatan Dewan. Kekinian plat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

"Kemudian dibuat peraturan sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).

Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalmya dengan plat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal. Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.

"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco.

"Tapi kalau sudah pake identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VII Ngambek Minta Tambah Mitra, Begini Kata Formappi

Komisi VII Ngambek Minta Tambah Mitra, Begini Kata Formappi

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:45 WIB

Azis Syamsuddin Mangkir Dipanggil KPK, Formappi: Harusnya Didahulukan

Azis Syamsuddin Mangkir Dipanggil KPK, Formappi: Harusnya Didahulukan

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:44 WIB

Formappi Desak Azis Syamsuddin Berinisiatif Mundur dari Pimpinan DPR

Formappi Desak Azis Syamsuddin Berinisiatif Mundur dari Pimpinan DPR

News | Kamis, 29 April 2021 | 17:51 WIB

Formappi Sebut Azis Syamsuddin Lakukan Persekongkolan Jahat

Formappi Sebut Azis Syamsuddin Lakukan Persekongkolan Jahat

News | Jum'at, 23 April 2021 | 15:09 WIB

Terkini

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB