Saat akan berutang, kata dia, seseorang harus memeriksa dan mengecek perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Kemudian, baca syarat dan ketentuan serta memahami risiko. Dan menggunakan satu aplikasi pinjaman online," tutur Lilik.
Ia mengingatkan setelah mendapatkan uang dari hasil utang, seseorang harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya.
"Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK," ucapnya.
Adapun situs resmi OJK yang dimaksud Lilik adalah https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Situs ini dibuat oleh OJK untuk pengaduan berbasis online yang di dalamnya terdapat identitas pelapor, hal yang diadukan dan dokumen pengaduan.