BPDAS Citarum-Ciliwung adalah unit pelaksana yang bertugas melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan dan evaluasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Sementara LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan merupakan lembaga masyarakat sebagai wadah pengelolaan hutan bersama antara Perum Perhutani dengan masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan.