Lebih lanjut Prof Madya Dr Mohamad Haniki menjelaskan bahwa National Electronic Cigarette Survey (NECS) 2016 menemukan bahwa 600.000 atau 3,2% orang dewasa merupakan perokok elektrik dengan mayoritas menggunakan cairan nikotin.
"Penjualan cairan nikotin tersebut melanggar Undang-Undang Racun 1952 karena hanya praktisi medis berlisensi yang diizinkan menjual zat nikotin untuk keperluan medis seperti membantu perokok berhenti," katanya.