Akun IG Dipakai Mantan Pacar Sebar Video Bakar Alquran, Cewek Ini Trauma

Selasa, 25 Mei 2021 | 10:40 WIB
Akun IG Dipakai Mantan Pacar Sebar Video Bakar Alquran, Cewek Ini Trauma
Viral Video Pembakaran Alquran, (Instagram/@farhanah_santoso_245)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita berinisial F kini trauma karena akun Instagram pribadinya, @@farhanah_santoso_245 digunakan M, mantan pacar untuk mengunggah video pembakaran Alquran hingga viral di media sosial. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, korban F mengalami trauma karena  identitasnya digunakan pelaku untuk menyebarkan konten ujaran kebencian.

"Ya tentu trauma, apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh medsos yang lain," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Azis menyebut, pihaknya saat ini telah memberikan pendampingan terhadap korban. Tak hanya itu, dia turut mengimbau agar bijak dalam bermain media sosial.

"Ya dalam pendampingan. Maka saya menghimbau kepada pemilik atau masyarakat jangan mengshare ulang konten tersebut. Karena konten tersebut tidak benar isinya," jelasnya.

Tidak Ada Aksi Pembakaran Alquran

Azis menegaskan, tidak ada aksi pembakaran kitab suci Alquran dalam kasus ini.  Pelaku M itu hanya menggunggah ulang sebuah video bernada ujaran kebencian dengan motif balas dendam ke mantan teman dekat.

"Dia tidak membakar beneran, tapi dia mengupload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita kemudian ditawarkan secara komersial di medsos kan begitu," beber dia.

Polisi menangkap M di kediamannya, Senin (24/5/2021) kemarin. Hanya saja kepolisian tidak membeberkan lokasi secara rinci.

Baca Juga: Terlalu Nyaman! Nyoba Kasur di Mal, Wanita Tidur Pulas Bak Kamar Sendiri

Azis melanjutkan, M bisa mendapatkan identitas korban berinsial F lantaran pernah berhubungan dekat. Atas dasar itu, M kemudian membuat akun di Instagram dan mengunggah konten video bernada ujaran kebencian.

"Ya kan itu hubungan dekat, maksudnya karena hubungannya dekat makanya bisa digunakan (identitas)," sambungnya.

Azis menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap M. Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang ITE dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Kami sebenarnya menggunakan UU ITE karena di share, ancaman hukumannya enam tahun," beber Azis.

Sakit Hati

Pelaku diketahui merupakan laki-laki yang merupakan mantan kekasih korban. Pelaku berinsial M itu lantas menggunakan identitas korban di sebuah akun di Instagram dan menyebarkan konten video berbau ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI