Praperadilan Ditolak, Kubu RJ Lino Kecewa

Selasa, 25 Mei 2021 | 18:26 WIB
Praperadilan Ditolak, Kubu RJ Lino Kecewa
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021). Putusan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait putusan tersebut, Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum mengaku kecewa. Dia menilai jika hakim tidak memperimbangkan asas kepastian hukum dan asas penghormatan terhadap HAM yang seharusnya dipedomani oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang KPK 2019.

"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," kata Agus usai sidang.

Agus melanjutkan, dalam putusan ini juga tidak disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019.

Menurut Agus, dalam rentan waktu dua tahun seharusnya KPK mampu melakukan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Sederhana, fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati dua tahun sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 40 ayat 1 UU 19 tahun 2019," tegas Agus.

Ditolak

Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah. RJ Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Morgan mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK bahkan telah sesuai prosedur. Tak hanya itu, Morgan juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

Baca Juga: Surati Kapolri Minta Firli Ditarik dari KPK, ICW: Runtuhkan Citra Polri!

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permojonan praperadilan harus di diputus pada selasa 25 Mei 2021," kata Morgan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI