KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, Amnesty International: Itu Melanggar HAM!

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 26 Mei 2021 | 05:32 WIB
KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, Amnesty International: Itu Melanggar HAM!
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu pelanggaran. Pihaknya mendesak KPK untuk menghentikan proses pemecatan sembari proses penyelidikan Komnas HAM berjalan.

51 dari 75 pegawai KPK itu dipecat usai tidak lolos TWK untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK itu disebutkan Usman tidak nyambung dengan wawasan kebangsaan dan kinerja para peserta.

“Pemberhentian ini merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

"Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Menurut Usman, seharusnya para pekerja itu dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya. Hal tersebut sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia.

Karena itu ia menganggap kalau pemecatan 51 pegawai KPK melanggar hak-hak sipil sebagai pegawai dan hak mereka selaku pekerja. Amnesty International Indonesia pun mendesak pimpinan KPK untuk tidak melanjutkan proses pemecatan 51 pegawai tersebut.

"Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," tuturnya.

Di samping itu, Usman juga meminta kepada KPK untuk transparan dan terbuka kepada publik soal penyebab 75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Termasuk soal 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan pembinaan.

"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik.”

Sebelumnya, pimpinan KPK rapat dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawansan kebangsaan/TWK menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus ASN, sebanyak 51 orang diberhentikan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021) siang.

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

51 Pegawai Dipecat, Novel Baswedan Sebut TWK Agenda Oknum Pimpinan KPK

51 Pegawai Dipecat, Novel Baswedan Sebut TWK Agenda Oknum Pimpinan KPK

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 23:45 WIB

Sempat Alasan Sakit, Eks Dirkeu Asuransi Jasindo Resmi Ditahan KPK

Sempat Alasan Sakit, Eks Dirkeu Asuransi Jasindo Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 22:08 WIB

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 22:02 WIB

Pecat 51 Pegawai, WP KPK: Pimpinan Tidak Patuhi Arahan Presiden Jokowi

Pecat 51 Pegawai, WP KPK: Pimpinan Tidak Patuhi Arahan Presiden Jokowi

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 20:26 WIB

KPK Belum Mau Ungkap Daftar 51 Nama Pegawai Tak Lulus TWK dan Dipecat

KPK Belum Mau Ungkap Daftar 51 Nama Pegawai Tak Lulus TWK dan Dipecat

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 20:03 WIB

Febri Diansyah Nilai KPK Tidak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi

Febri Diansyah Nilai KPK Tidak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi

Bekaci | Selasa, 25 Mei 2021 | 19:13 WIB

51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Klaim Telah Ikuti Arahan Jokowi

51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Klaim Telah Ikuti Arahan Jokowi

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB