KPK Pecat 51 Pegawai, Demokrat: Jokowi Harusnya Terbitkan Perppu agar Tak Dicueki

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 26 Mei 2021 | 19:52 WIB
KPK Pecat 51 Pegawai, Demokrat: Jokowi Harusnya Terbitkan Perppu agar Tak Dicueki
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Kemungkinan kedua, ia menyebut Jokowi memang sudah tak dianggap oleh orang-orang tertentu sehingga KPK berani melawan perintahnya.

"Ada dua kemungkinan: 1. ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. memang beliau sudah enggak dianggap lagi oleh orang tertentu," tuturnya.

Zainal bertanya-tanya siapa sosok orang yang berada di balik keputusan pemecatan 75 pegawai KPK.

"Kira-kira siapa ya?" ujarnya.

Tak Lulus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Sedangkan 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan pembinaan atau kembali mengikuti TWK.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Perintah Jokowi

Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK, dinilai menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.

Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.

"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengakui, bersependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.

Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Sumbar | Rabu, 26 Mei 2021 | 12:45 WIB

Ferdinand Hutahaean ke Novel: Arahan Presiden Itu Normatif, Bukan Mutlak!

Ferdinand Hutahaean ke Novel: Arahan Presiden Itu Normatif, Bukan Mutlak!

Bekaci | Rabu, 26 Mei 2021 | 12:17 WIB

Daftar Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Daftar Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 12:15 WIB

51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK

51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 12:10 WIB

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Moeldoko: untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Moeldoko: untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 12:00 WIB

Soal TWK KPK, Novel Baswedan: Makin Tampak By Design

Soal TWK KPK, Novel Baswedan: Makin Tampak By Design

Bekaci | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:41 WIB

24 Pegawai Tes Ulang, 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberhentikan

24 Pegawai Tes Ulang, 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberhentikan

Kaltim | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:23 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB