Tak Terjadi Keonaran, Ahli dari Jumhur Sebut Penyiaran Berita Bohong Tak Bisa Dipidana

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Mei 2021 | 13:39 WIB
Tak Terjadi Keonaran, Ahli dari Jumhur Sebut Penyiaran Berita Bohong Tak Bisa Dipidana
Pihak Jumhur Hidayat menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan. (Suara.com/Yosea Arga)

Dalam keterangannya, Damar Panca menyampaikan gelombang penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja tidak hanya dalam bentuk aksi unjuk rasa di jalan raya.

Penolakan berupa kampanye juga turut tersiar di beberapa jejaring media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga YouTube.

"Banyak sekali, mungkin hampir semua serikat buat status di media sosial. Protes melalui media sosial lah," ungkap Damar Panca di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Nur Hidayati menyampaikan, Walhi turut menggelar aksi unjuk rasa dalam menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Dia berpendapat, pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.

Baik Nur Hidayati dam Damar Panca mengakui, aksi unjuk rasa dari sektor buruh dan aktivis lingkungan berjalan dengan tertib.

Bahkan, tidak terjadi keonaran seperti pembangkangan masyarakat sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepada Jumhur Hidayat buntut cuitannya di Twitter.

"Kami selalu melakukan aksi sebagaimana dalam prosedur. Kami lapor ke polisi hingga tetap menerapkan prokes. Kami aksi mandiri kurang lebih dua kali, selain itu dengan koalisi masyarakat sipil," beber Nur Hidayati.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didatangi Sejumlah Ormas saat Aksi di PN Jaktim, Massa Papua Diminta Bubar

Didatangi Sejumlah Ormas saat Aksi di PN Jaktim, Massa Papua Diminta Bubar

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 15:40 WIB

Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:47 WIB

Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting

Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting

News | Senin, 17 Mei 2021 | 19:48 WIB

Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

News | Senin, 17 Mei 2021 | 19:05 WIB

JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 17:23 WIB

Terkini

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB