Pecat 51 Pegawai Tak Lulus TWK, BKN dan KPK Wajib Beberkan Alasannya Orang per Orang

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:02 WIB
Pecat 51 Pegawai Tak Lulus TWK, BKN dan KPK Wajib Beberkan Alasannya Orang per Orang
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban terkait keputusan mereka memecat 51 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Taufik menjelaskan kewajiban yang dimiliki BKN dan KPK ialah menjelaskan kepada masing-masing pegawai mengapa mereka tidak bisa melanjutkan proses dan harus dipecat.

"Jika BKN tetap dalam posisinya seperti ini maka ada kewajiban baik itu BKN atau KPK untuk memberitahukan orang per orang dari yang tidak dinyatakan dapat melanjutkan proses ini karena anggaplah 51 jika benar itu karena baru lisan kan belum ada SK-nya," kata Taufik di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Taufik mengatakan pemberitahuan itu harus dilakukan secara detail orang per orang.

"Diberitahukan yang menyebabkan mereka tidak bisa lanjut, harus kasuistis dan kepada masing-masing yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk memgunggat setelah sudah ada SK. Dan itu juga tersirat yang menjadi landasan semangat pertimbangan hukum dalam putusan MK," kata Taufik.

BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

"Kami sudah mengikuti arahan bapak presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tidak merugikan. Itu sesuai peraturan undang-undang yang ada dan berlaku," kata Haria di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

"Karena yang digunakan tidak hanya undang-undang KPK saja tapi ada UU Nomor 5 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam UU ASN," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Haria, 51 pegawai KPK yang diberhentikan, tidak merasa dirugikan. Lantaran, ia masih memiliki keterikatan sebagai pegawai KPK hingga 1 November 2021.

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai undang-undang," tutur Haria.

Sebelumnya pimpinan KPK bersama Kemenpan RB dan BKN serta pemangku kepentingan lainnya melakukan rapat pembahasan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN.

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:37 WIB

Tak Bungkam! Pegawai KPK yang Dipecat Bongkar Kebusukan TWK sampai Kasus Besar Korupsi

Tak Bungkam! Pegawai KPK yang Dipecat Bongkar Kebusukan TWK sampai Kasus Besar Korupsi

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:27 WIB

Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs

Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 14:06 WIB

Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat

Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB

Terkini

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB