Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:37 WIB
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang bertanggungjawab adalah medianya. Bukan berarti otomatis dipidana. Ada mekanisme hukum dalam rangka melindungi publik, pemberitaan, narasumber, kalau pun itu dianggap menimbulkan keonaran, gugat secara perdata media itu," pungkas Sofyan.

REKOMENDASI

TERKINI