Diwajibkan UU, Penyerapan Tenaga Kerja dan ASN dari Penyandang Disabilitas Belum Maksimal

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:45 WIB
Diwajibkan UU, Penyerapan Tenaga Kerja dan ASN dari Penyandang Disabilitas Belum Maksimal
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dinilai kurang maksimal. Padahal jika dilihat dari pembentukannya, undang-undang itu sudah berjalan selama 5 tahun.

Sebagai contoh, Hashim mengatakan penerapan UU Penyandang Disabilitas yang belum maksimal itu terjadi dari penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas. Di mana perusahaan yang seharusnya dapat menampung penyandang disabilitas sebagai pekerja, sejauh ini penerapannya masih kurang.

"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin," kata Hashim usai memberi seminar 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Hashim menyebut dalam UU Penyandang Disabilitas penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas menjadi kewajiban bagi perusahaan.

"Sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim.

Hashim menilai penerapan UU Penyandang Disabilitas itu menjadi tugas bagi semua masyarakat, termasuk partai politik yang harus menegakkan aturan.

"Tapi kalau UU belom ada PP dan belum ada juknis dan sebagainya itu percuma. Kita memang harus mengawasi, mengawal sampai ke tingkat provinsi daerah, jadi itu kewajiban-kewajibannya belum terpenuhi," ujar Hashim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI