Diwajibkan UU, Penyerapan Tenaga Kerja dan ASN dari Penyandang Disabilitas Belum Maksimal

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:45 WIB
Diwajibkan UU, Penyerapan Tenaga Kerja dan ASN dari Penyandang Disabilitas Belum Maksimal
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dinilai kurang maksimal. Padahal jika dilihat dari pembentukannya, undang-undang itu sudah berjalan selama 5 tahun.

Sebagai contoh, Hashim mengatakan penerapan UU Penyandang Disabilitas yang belum maksimal itu terjadi dari penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas. Di mana perusahaan yang seharusnya dapat menampung penyandang disabilitas sebagai pekerja, sejauh ini penerapannya masih kurang.

"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin," kata Hashim usai memberi seminar 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Hashim menyebut dalam UU Penyandang Disabilitas penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas menjadi kewajiban bagi perusahaan.

"Sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim.

Hashim menilai penerapan UU Penyandang Disabilitas itu menjadi tugas bagi semua masyarakat, termasuk partai politik yang harus menegakkan aturan.

"Tapi kalau UU belom ada PP dan belum ada juknis dan sebagainya itu percuma. Kita memang harus mengawasi, mengawal sampai ke tingkat provinsi daerah, jadi itu kewajiban-kewajibannya belum terpenuhi," ujar Hashim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjanjian Batu Tulis Megawati - Prabowo Sudah Lewat, Gerindra Ogah Ungkit untuk 2024

Perjanjian Batu Tulis Megawati - Prabowo Sudah Lewat, Gerindra Ogah Ungkit untuk 2024

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:45 WIB

Ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Mensos: Tiap Orang Punya Kekurangan

Ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Mensos: Tiap Orang Punya Kekurangan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:57 WIB

Alhamdulillah! Pamekasan Buka Formasi CPNS Khusus Bagi Para Disabilitas

Alhamdulillah! Pamekasan Buka Formasi CPNS Khusus Bagi Para Disabilitas

Jatim | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:38 WIB

Anggota DPRD dari Partai Gerindra Tembak Mati Warga di Madura

Anggota DPRD dari Partai Gerindra Tembak Mati Warga di Madura

Jatim | Minggu, 23 Mei 2021 | 11:14 WIB

Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Jatim | Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:54 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB