Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 Mei 2021 | 17:11 WIB
Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan dalam vonisnya terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Megamendung

Awalnya, salah satu majelis hakim menyatakan pertimbangannya dalam pembacaan putusan atau vonis kalau upaya penjeraan dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. 

Menurut hakim, hal itu usai menilik pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana, satgas covid telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis. Pasalnya, tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat. 

"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat bacakan vonis terhadap Rizieq dalam sidang. 

Hakim menilai adanya pelanggaran prokes terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid.

"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan diantara masyarakat satu sama lain," tuturnya. 

Atas dasar itu lah, majelis hakim hanya memvonis Rizieq dengan hukuman denda sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara 10 bulan. 

"Menjatuhkan sanksi pidana yang digantungkan dalam kurungan (penjara). Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," ujar hakim. 

Untuk diketahui, majelis hakim akhirnya memutuskan hanya menjatuhi hukuman denda terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara. 

baca juga

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," kata majelis hakim dalam vonisnya. 

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Hakim soal Banding, Habib Rizieq Cuma Mengangguk: Masih Pikir-pikir!

Ditanya Hakim soal Banding, Habib Rizieq Cuma Mengangguk: Masih Pikir-pikir!

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:09 WIB

TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor

TOK! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Prokes Megamendung Bogor

Bogor | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:40 WIB

Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:39 WIB

Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir

Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir

Jakarta | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:05 WIB

Terkini

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:53 WIB

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 10:49 WIB

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:45 WIB

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

×