Suara.com - Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum Pelda Joaquim Parera, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap petugas SPBU, Ignatius N Bolakinger. Proses hukum itu diterapkan meski keduanya telah bersepakat damai.
Jonny mengatakan pihaknya telah memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161, Kodam Udayana dan Mabes AD sampai dengan persidangan.
"Walaupun mediasi yang dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban & keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer," kata Jonny kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Mediasi
Pelda Joaquim dan Ignatius sebelumnya melakukan mediasi. Keduanya pun telah bersepakat damai.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto ketika itu mengatakan mediasi antara Pelda Joaquim dan Ignatius telah dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante pada Rabu (26/5) kemarin.
"Kedua belah pihak telah membuat surat penyataan damai dan pihak korban pemukulan juga menerima penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan serta tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Jonny kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Meski begitu, kata Jonny, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko selaku pimpinan yang langsung membawahi satuan di Jajaran wilayah NTT telah memerintahkan Dandim 1603/Sikka untuk tetap memproses Pelda Joaquim. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memerintahkan Dandim 1603/Sikka untuk tetap memproses Pelda Joaquim Parera sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI," ujar Jonny.
Baca Juga: Gegara Uang Setoran, Tukang Parkir di Sumut Dipukuli
Viral