Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 27 Mei 2021 | 21:36 WIB
Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021).

Yoory telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan konstruksi kasus hingga menjerat eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, yang bergerak dibidang properti tanah dan bangunan. 

Saat itu, 8 April 2019, telah terjadi kesepakatan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris, yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya, kata Ghufron, keduanya langsung melakukan transaksi pembayaran sebesar 50persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Ghufron.

Ghufron menyebut dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul itu diduga dilakukan secara melawan hukum. Karena, PT Perumda Jaya tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Kemudian, kata Ghufron, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate," kata Ghufron

Menurut Ghufron, telah terjadi kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," tutup Ghufron.

Untuk proses penyidikan, Yoory langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021. Ia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 20:26 WIB

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:22 WIB

51 Pegawai KPK Layak Dipecat, Eko: Kecintaan Pada Bangsa Tidak Ada

51 Pegawai KPK Layak Dipecat, Eko: Kecintaan Pada Bangsa Tidak Ada

Bogor | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:24 WIB

Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga

Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 08:17 WIB

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Pertanyaan TWK, Jilbab dan Aliran Agama Ikut Ditanyakan

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Pertanyaan TWK, Jilbab dan Aliran Agama Ikut Ditanyakan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:48 WIB

Moeldoko: Arahan Presiden Menegaskan Komitmen Pemerintah Jaga KPK

Moeldoko: Arahan Presiden Menegaskan Komitmen Pemerintah Jaga KPK

Video | Rabu, 26 Mei 2021 | 13:00 WIB

ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa

ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa

Bogor | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:52 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB