Di antaranya kekerasan terhadap warga Natumingka, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Peristiwa itupun terjadi sejak 2015, setidaknya 50 warga menjadi korban intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan.
Kemudian pada 17 September 2019, terjadi bentrok pekerja PT PTL sektor Aek Nauli dengan masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Akibatnya balita berusia 3 tahun 6 bulan mengalami luka bersama seorang warga bernama Thomson Ambarita. Namun, dalam perkara ini pihak kepolisian malah memproses hukum Thomson bersama Sekretaris Lamtoras, Jonny Ambarita hingga divonis 9 bulan penjara.
Sementara, Humas PT TPL Bahara Sibuea yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak jelas proses hukumnya hingga sekarang.