"Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.
Buru Kartel
Kekinian polisi masih memburu kartel yang mengendalikan peredaran narkoba ini. Dia adalah otak yang mengelola bisnis gelap ini secara online tanpa pernah menongolkan batang hidungnya.
Yusri menyebut kartel tersebut berinisial G. Kartel ini merekrut anak-anak muda sebagai produsen hingga penjual.
"Dia yang mengendalikan semuanya sama dengan kartel. Kartel anak-anak muda semua pelakunya. Dia yang mengendalikan tapi enggak ketemu sama kaki tangannya, cuma ketemu dengan satu dua orang saja," ungkapnya.
Selain G, ada empat orang lainnya yang berstatus buron. Salah satunya berinisial PW.
Yusri mengungkapkan PW berperan memantau kamera pengawas atau CCTV yang di rumah industri tembakau sintetis yang dikelola G. Setiap waktu dia melaporkan kerja anak buahnya itu kepada G.
"PW ini yang mengawasi dengan CCTV dengan kode-kode setiap satu jam yang akan melaporkan," kata dia.
Baca Juga: Dikirim ke Jakarta, Polisi Ungkap Bandar Tembakau Sintetis di Banten Beromzet Rp500 Juta